KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, belum berencana memeriksakan kondisi psikologis atau kejiwaan F (31), tersangka pembacok keponakan dan cucunya sendiri, Minggu (23/4/2023).
“Sampai hari ini kami belum berencana memeriksakan kondisi psikisnya, karena ada persesuaian antara keterangan saksi (istri pelaku) dan pelaku. Tapi kalau nanti ada perkembangan, seperti permintaan dari pihak kejaksaan, kita akan lakukan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (24/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Barito Utara juga mengungkapkan saat diperiksa, tersangka F sempat berpura-pura seperti orang gila. Tapi polisi tak kehilangan akal, karena mengkonfrontir keterangannya dengan keterangan sang istri yang berada di TKP. “Ternyata ada persesuaian keterangan antara keduanya, ” tambah Wahyu.
Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Suryadinata didampingi Kanit Tipidter, Ipda Jeremiah W Tarigan, saat jumpa pers, Senin siang, mengatakan, hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku tak menunjukkan adanya kelainan jiwa aoada diri pelaku.
Baca Juga: Sebelum Membacok Menantu dan Cucu, Pelaku Sempat Pinjam Uang Milik Suami Korban
*Kami sudah memeriksa 4 orang saksi. Sedangkan korban Rita belum bisa dimintai keterangan, karena sedang menjalani peratawan intensif di RSUD Muara Teweh, ” kata Ipda Suryadinata.
Polisi mengenakan Pasal 354 ayat (1) KUHP Pidana Jo ayat (1) KUHP pidana, tentang penganiayaan berat (anirat), ancaman kurungan 8 tahun penjara Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan 5 tahun penjara kepada tersangka F.
F saat ditanya tentang ulah kriminalnya, tak banyak berkomentar. Dia mengakui parang yang dipakai membacok korban jatuh ke Sungai Barito saat dia bergelit dengan orang yang mengamankan dirinya.(Melkianus He)
Discussion about this post