KALAMANTHANA, Kasongan – Anggota DPRD Katingan, Tony Yosepta meminta aparatur desa agar mempergunakan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana mestinya.
Hal tersebut kata Tony Yosepta untuk menghindar dari jeratan hukum. “Kerjakanlah sesuai petunjuk teknis dan sesuai aturan ketika mengelola keuangan desa,” kata dia beberapa waktu yang lewat.
Tony menyampaikan hal itu agar aparatur desa terlepas dari jeratan hukum. “Saya minta kepada kepala desa dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum seperti yang sudah terjadi ada sejumlah oknum kepala desa yang dipenjara, ” tukasnya.
Menurutnya, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, dana desa itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Maka, kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Selain itu, ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah, ” jelasnya.
Dirinya merasakan optimis, jika ke depannya pemerintah desa bisa lebih memahami dalam pelaporan keuangan desa. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dalam penggunaan tersebut, tugas dari badan pengawas desa (BPS) yang melakukan pengawasan terhadap penyusunan anggaran dan program desa. Semua itu direncakan untuk proses pembangunan dan kemajuan desa nantinya, ” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post