KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S.Kom meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan roda enam seperti dum truck baik itu truck angkutan barang dan juga truck cpo, dan bahkan truk besar lainnya yang melebihi kapasitas daya angkutnya.
Hal ini disampaikannya supaya jangan sampai truk-truk angkutan dimaksud melebihi kapasitas beban jalan. Karena menurutnya kapasitas jalan di daerah ini masih kategori C yang hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton.
“Selama ini pengawasan dari dinas terkait kami nilai masih kurang maksimal di lakukan, sehingga dum truck dan angkutan CPO dengan kapasitas tonase puluhan ton itu tampak bebas mengangkut melintasi jalan di kawasan kota,” ungkapnya Kamis 11 Mei 2023.
Disisi lain dia juga menjelaskan, semestinya apa yang sudah menjadi aturan tersebut diterapkan secara maksimal dengan cara melakukan rangkaian kegiatan antisipasi dilapangan.
“Karena kita bisa melihat dengan jelas mereka tetap langgar juga akibatnya jalan dalam kota pun rusak, saya minta dinas perhubungan tindak tegas saja, kalau memang tidak dibina maka lakukan penindakan,” timpalnya.
Anggota Dewan dari partai Hanura ini menegaskan, Dinas Perhubungan harus benar-benar jeli, bahkan meningkatkan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kotim untuk menginventarisir berbagai bentuk fakta pelanggaran di lapangan.
“Sehingga dengan demikian sudah bisa langsung ditilang, agar ada efek jera dari para pelaku,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post