KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam rangka peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia, HWPL dan UNESCO gelar webinar untuk soroti perlunya kebebasan pers di masyarakat.
Sebanyak 158 orang berkumpul pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) bersama delegasi tetap Suriname dan Komisi Nasional Republik Demokratik Kongo untuk UNESCO.
HWPL menyelenggarakan kegiatan bertujuan untuk mengusulkan solusi untuk meningkatkan keselamatan dan kondisi kerja para jurnalis dengan kerjasama antara masyarakat sipil, sektor swasta, dan pemerintah.
Untuk ini, para jurnalis, delegasi untuk UNESCO, para mantan menteri, dan perwakilan masyarakat sipil telah hadir.
Pada tahun 1993, Majelis Umum PBB menyatakan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Proklamasi ini menandai awal kemajuan substansial untuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di seluruh dunia, dengan proliferasi media independen di banyak negara dan munculnya teknologi digital yang memungkinkan arus informasi online yang bebas.
Perayaan peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini adalah seruan untuk mendefinisikan kebebasan pers, serta media yang independen, pluralistik dan beragam, sebagai syarat yang diperlukan untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.
Baca Juga: Komite Perdamaian Hukum Internasional HWPL: Perdamaian Harus Disahkan di Seluruh Dunia
Ini karena informasi yang tidak dapat dipercaya yang telah menyebabkan rasisme dan kebencian telah menyebar luas melalui media selama pandemi global.
Peringatan ini telah dibuka dengan pidato-pidato ucapan selamat dari para delegasi negara yang turut menyelenggarakan. Para pekerja terkait media dari Kongo, Mali, dan Republik Ceko memberikan topik-topik presentasi tentang perlindungan kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia melalui itu dan diskusi diikuti antara para presenter dan peserta.
Dalam pidato ucapan selamatnya, Lazare Liema Ibongo-Botie mengenang bahwa UNESCO menyadarkan Negara-negara Anggota akan perlunya memperkuat standar dan kebijakan yang mempromosikan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, keamanan jurnalis, dan hak atas informasi.
Dia juga mengingatkan pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka untuk kebebasan pers.
Yaya Sangaré berkata, “Jurnalisme yang sehat dan independen adalah sangat penting bagi setiap masyarakat demokratis. Profesi ini berasal dari hak untuk berpendapat, mengungkapkannya, menyebarluaskannya, dan membagikannya secara bebas, serta hak untuk mencari informasi dan gagasan.
Ini adalah jaminan transparansi dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan publik, serta dalam penyelesaian masalah kepentingan umum.
“Juga yang mendorong partisipasi penuh dan utuh dalam kehidupan sosial politik dan dalam proses pengambilan keputusan, dengan pengetahuan penuh tentang fakta. Itulah mengapa praktik jurnalisme harus dijamin, dalam hal pelatihan, kondisi kerja, dan perlindungan.” kata Yaya Sangaré.
Sedangkan, Severina Papis menyimpulkan dengan mengatakan, sebagai organisasi perdamaian, HWPL berharap untuk membangun dukungan global yang lebih besar untuk kebebasan pers dan mendorong jurnalis untuk melanjutkan pekerjaan penting mereka dalam mempromosikan dunia yang damai dan adil.
“Organisasi kami akan berusaha untuk bekerja dengan komunitas di setiap negara tidak hanya untuk acara ini tetapi juga untuk kebebasan pers dan penghormatan terhadap hak asasi manusia lainnya Khususnya dengan mengaktifkan platform MAGP,” ujarnya.
“Kami akan mencoba untuk memperkuat jaringan jurnalis dan akan mencoba untuk melindungi banyak hak asasi manusia lainnya yang terancam oleh pemalsuan berita dan konten kebencian dan diskriminasi,” sambungnya lagi.
MAGP (Media Association for Global Peace) adalah platform perdamaian berbasis online yang menyebarkan budaya perdamaian dan untuk mengkhususkan diri dalam berbagi berbagai jenis materi perdamaian termasuk berita perdamaian, dan informasi tentang acara terkait perdamaian di seluruh dunia.
Salah satu tujuan utama MAGP adalah untuk memastikan kebebasan informasi dan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional, termasuk Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, resolusi PBB, Deklarasi Windhoek, dan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (DPCW, Declaration of Peace and Cessation of War) telah dideklarasikan oleh HWPL. (srs)
Discussion about this post