KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pekerja kayu asal Muara Lahei, T alias Rudi (38) ditangkap apatat Polsek Montallat, karena menjual sabu di Jalan Houling PT PAMA/TOP, Km 7, RT 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan, Montallat, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 20 Mei 2023.
Rudi ditangkap Polsek Montallat bersama barbuk seberat 4,98 Gram. Polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan barbuk disembunyikan di bawah kulkas dalam sebuah dompet kecil.
“Pelaku beralamat di Muara Lahei, kerja kayu di Montallat. Kami dapat informasi, dia sering transaksi sabu di sekitar Paring Lahung Penangkapan oleh aparat Polsek Montallat, ” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada Kalamanthana, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Beringin Muara Teweh
Barbuk sabu dilemas dalam 12 paket plastik. Barbuk tersebut hendak diedarkan oleh tersangka kepada para pelanggannya. “Polsek yang ungkap, diserahkan ke polres untuk dilakukan penyidikan, ” sambung Kasat Resnarkoba.
Rudi dikenakan pelanggaran Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman antara 5 sampai dengan 20 tahun. (Melkianus He)
Discussion about this post