KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mempersoalkan keberadaan depo sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang mana dinilai belum bisa optimal itu kini memilih untuk mendukung penerapan sanksi adat.
“Kita bisa lihat salah-satu contohnya yakni di Kelurahan Pasir Putih, yang hingga kini belum memiliki depo sampah, hal ini justru memicu terjadinya pembuangan sampah secara sembarangan oleh oknum masyarakat kita, untuk itu kami mendukung dengan adanya sanski adat ini,” ungkapnya Jumat 2 Juni 2023
Disisi lain menurut Riskon penerapan sanksi secara adat ini merupakan buntut dari keresahan warga masyarakat yang mana selama ini persoalan sampah yang menumpuk itu sudah beberapa bulan yang lalu menjadi topik pembicaraan.
“Kapan perlu untuk parak oknum yang tidak tahu malu ini terutama yang membuang sampah sembarangan ini, harus di berikan sanksi secara sosial juga pajang wajah mereka biar masyarakat tahu siapa oknum yang suka buang sampah sembarang tersebut,” timpalnya.
Disisi lain dia juga berharap hal ini bisa menjadi perhatian pihak terkait termasuk juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak aturan daerah yang mana dalam konteks ini harus benar-benar gencar melakukan pengawasan di lapangan.
“Satpol PP memiliki tanggungjawab sebagai pelaksana teknis sebuah peraturan daerah yang ada, terutama untuk penindakan dan pencegahan di lapangan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post