KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah bergulir sejak Juni 2022, Satuan Reskrim Polres Barito Utara meningkatkan status dugaan pemalsuan dokumen (ijazah) Kades Muara Wakat, MT, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kades Muara Wakat, MT menanggapi proses tersebut melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada wartawan media ini, Jumat (9/6/2023) dan Sabtu 1/(10/6/2023).
“Saya ikuti prosedurnya aja. Masalahnya karena tidak bisa berdemokrasi dan tidak menerima kekalahan itu aja. Tolong konfirmasi saya ini dituangkan dalam berita, ” kata Kades Muara Wakat kepada Kalamanthana.
Dia pun merasa heran dan menyebut nama salah satu tokoh di Muara Wakat yang sering meributkan soal iijazahnya.
“Dan saya juga heran sama Pak Arjianto ini bukannya ngurus masalah sekolah kok bisa-bisa ikut campur urusan pemdes, ada apa?” sebut MT setengah bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 orang tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga desa, ” kata Arjianto didampingi Harlian kepada Kalamanthana, Jumat 9 Juni 2023.
Harlian membeberkan bahwa dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkades Muara Wakat.
Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan, perkara tersebut sudah masuk tahap I ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Kita kenakan Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana, ” jelas Kasat Reskrim kepada Kalamanthana, Jumat siang.
Berdasarkan data yang dikutip dari kumparan.com, Jumat petang, Pasal 263 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen.
Pasal 263 KUHP berbunyi :
Ayat (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun.
Ayat (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Polisi Terus Lengkapi Berkas untuk Dikirim Lagi ke Kejaksaan
Perkembangan terbaru perkara pemalsuan dokumen ini diungkapkan oleh Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kasi Intel, M Ariffudin, Senin (12/6/2023).
“Ya benar, berkasnya sudah pernah diterima Seksi Pidana Umum, tetapi dikembalikan lagi ke penyidik, karena masih ada yang perlu dilengkapi, ” jelas Kasi Intel Arif, Senin sore.
Kasi Intel tak merinci apa saja yang harus dilengkapi. Namun dari data yang dihimpun media ini, Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.
Saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023), Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo melalui Kanit Ipda Sukowo, membenarkan, kejaksaan mengembalikan berkas dugaan pemalsuan dokumen oleh MT kepada polisi.
“Kami harus cermat, tidak bisa terburu-buru. Misalnya memanggil dan memeriksa para saksi serta dokumen-dokumen. ISetelah berkas dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa, mungkin minggu ini juga kita segera kirim lagi ke kejaksaan, ” kata Kanit Ipda Sukowo. (Melkianus He)