KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sering terjadi persoalan terkait legalitas kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menghindari praktik mafia tanah salah satunya dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Palangka Raya, Ruselita. Ia mengingatkan kepada pihak yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai.
Termasuk mendorong pihak penjual untuk dapat menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman serta 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah ataupun sengketa.
“Jika kedepan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah , penjual bersedia bertanggung jawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota setempat bukan tidak mungkin dapat diminimalisir,” tukasnya.
Jika ingin membeli tanah, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepada pemilik tanah disamping kiri-kanan, depan dan belakang.
Hal tersebut berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Termasuk melakukan pengecekan status kepemilikan tanah di RT/RW setempat hingga ketingkat Keluran dan Kecamatan.
Politisi asal Partai Perindo ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas guna memberi rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Kota Cantik. (bs)
Discussion about this post