KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menolak sebagian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2022.
DPRD Kapuas melalui juru bicaranya Berinto, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan DPRD atas pelaksanaan program APBD 2022 yang ada pada seluruh OPD masih belum maksimal, terutama dari sisi manfaat.
“Namun yang menjadi fokus perhatian DPRD adalah program kegiatan yang alokasi anggarannya besar, yaitu pada OPD Dinas PUPR,” kata Berinto dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III 2023, Senin (31/7/2023).
Adapun yang menjadi perhatian DPRD pada Dinas PUPR diantaranya terkait rumah jabatan bupati Kapuas yang sampai saat ini masih belum fungsional dan belum dimanfaatkan. Sedangkan penyerapan anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.
“Rumah jabatan tersebut dipertanyakan manfaatnya, karena sampai masa waktu pekerjaan selesai bangunan belum rampung,” ujar Berinto.
Termasuk beberapa pekerjaan ruas jalan program multiyers yang pekerjaannya dinilai tidak tuntas atau tidak fungsional.
Salah satunya ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket satu, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan anggaran Rp 95 miliar lebih.
“Pekerjaannya tidak tuntas atau tidak fungsional. Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kapuas berpendapat menolak laporan pelaksanaan APBD 2022 pada Dinas PUPR,” sebut Berinto.
Untuk itu DPRD Kapuas dalam rekomendasinya menyarankan agar dilakukan audit investigatif oleh BPK atau auditor independen lainnya.
Kemudian Pemkab Kapuas pun disarankan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum sebelum berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Kapuas. (irs)
Discussion about this post