KALAMANTHANA, Kasongan – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Katingan akan berakhir pada bulan September akan datang. Pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada 27 November 2024.
Maka pada masa satu tahun tersebut roda pemerintahan Kabupaten Katingan akan dijabat oleh Penjabat (Pj) bupati.
Permintaan agar putra daerah yang mengisi penjabat bupati pun bermunculan dari masyarakat dan tokoh Katingan. Sebelumnya dari Wakil Bupati Katingan Sunardi N Litang mengharapkan agar putra daerah setempat yang mengisi Pj Bupati Katingan.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Katingan Firdaus. Ia menghendaki putra daerah yang bisa menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati di Katingan nantinya.
Baca Juga: Sunardi N Litang Berharap Pj Bupati Katingan Berasal dari Putra Daerah
“Kami mengharapkan yang bisa dipercayakan menjabat PJ Bupati Katingan nantinya dapat mengerti tofografi dan keadaan pemerintahan di Katingan. Sehingga, roda birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal, ” katanya, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, untuk di Katingan sendiri memang ada putra daerah yang mengerti pemerintahan yakni Sekda Katingan Pransang. Karena, pengalamannya di dalam birokrasi dan orang nomor satu di pucuk perangkat pemerintah daerah.
“Contohnya Sekda Katingan juga bisa diusulkan untuk menjabat PJ bupati. Alasannya, pengalaman dan kinerjanya di pemerintahan sudah puluhan tahun dan bisa bekerja untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada, ” jelasnya.
Politisi dari Partai PAN ini menekankan, dirinya menyampaikan terimakasih atas pengabdian Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati Katingan yang menjabat periode 2018 hingga 2023 yang sudah membawa Katingan lebih baik dan bermartabat. Sebab, selama menjabat sudah ada pembangunan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Memang ada usulan dari pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ada sejumlah ketentuan mengenai kriteria penjabat bupati minimal dari Eselon II A, ” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post