KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Katingan. Apalagi, kasus ini merugikan uang rakyat Hingga miliaran rupiah.
“Peremajaan sawit rakyat ini berada di Kecamatan Mendawai pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Dalam kasus tersebut, kerugian uang negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar lebih, ” kata Rudi Hartono, Selasa (29/8/2023)
Rudi Hartono meminta, agar perkara ini bisa diselediki dan diungkap tuntas. Alasannya, karena sudah menyeret salah satu mantan kepala dinas di Katingan.
“Anggaran yang dialokasikan berasal dari anggaran APBN melalui melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Katingan yang diperuntukkan untuk kelompok tani. Namun, kelompok tani yang menjadi penerima bantuan tersebut ternyata menyalahi aturan dan tidak memenuhi kriteria yang dipersyarakat dalam ketentuan, ” jelasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini berharap, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Bahkan, ini menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan proses hukum dan menyalahgunakan jabatan yang ada.
Awalnya, Polres Katingan telah menyelidiki kasus yang merugikan hingga Rp 27 miliar. Kemudian, sekitar 17, 319 miliar yang sudah diamankan. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Katingan.
Dua orang juga sudah diamankan, yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian YS dan Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri berinisial Y. Sehingga, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum agar diproses dengan ketentuan yang ada. (Hr)
Discussion about this post