KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kerjasama yang selama ini dibangun antara DPRD dengan Pemko Palangka Raya, Kalimantan Tengah patut diapresiasi.
Contohnya kerja sama yang dilakukan dalam mengatur proses pembentukan rancangan peraturan daerah atau raperda hingga menjadi produk peraturan daerah atau perda.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, baru-baru ini. Ia menjelaskan hal ini membuktikan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD tetap kokoh, terutama dalam berbagai aspek yang berkontribusi pada efektivitas peraturan daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalteng ini menekankan perlunya memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan peraturan daerah, agar dapat memperkuat komitmen terhadap tata pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Sigit menyatakan bahwa ide-ide dan konten yang dimasukkan dalam peraturan daerah dapat memberikan manfaat yang signifikan dan dapat sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat di Kota Cantik, Palangka Raya.
“Pembentukan peraturan daerah bukan hanya tentang pasal-pasal tertulis saja, tetapi juga menggambarkan urgensi yang diperlukan oleh masyarakat,” tambahnya. (sly)
Discussion about this post