KALAMANTHANA, Palangka Raya β Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) ada tunggakan pajak sektor tempat hiburan yang cukup besar.
Hal tersebut sangat disayangkan anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. BPPRD mendapati 80 persen wajib pajak hiburan menunggak.
βKami menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha, dan tentu kami mengharapkan kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban pajak,β tegas Noorkhalis Ridha, Jumat (8/9/2023).
Noorkhalis Ridha menekankan, jika ada kendala atau masalah dalam membayar pajak, maka hendakny instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Hal ini mengingat aktivitas perekonomian baru bangkit setelah efek pandemi Covid-19.
βHarus ada saling pengertian antara instansi pengelola pajak dan para wajib pajak, khususnya pajak hiburan tersebut, Semoga para wajib pajak dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, karena akan berdampak pada pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,β kata politisi PAN ini.
Disampaikan Rdha, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Adapun pajak itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Pajak digunakan untuk Infrastruktur dan fasilitas umum, pengembangan transportasi, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, keamanan dan ketertiban hingga menstabilkan perekonomian. (bs)
Discussion about this post