KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polsek Montallat, Polres Barito Utara ciduk F alias Udin pelaku penganiayaan dan pengancaman korban atas nama Hendra (43) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada tanggal 8 September 2023 lalu di Desa Pepas Kecamatan Montallat.
Penangkapan Udin, Polsek Montallat dibantu Resmob Polres Tanah Laut, Sabu (16/9/2023) di wilayah Batakan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Montallat, Iptu Waryoto dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023) membenarkan perihal penangkapan Udin yang melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Hendra.
“Pelaku kita amankan di wilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pelaku ini ditangkap petugas gabungan Polsek Montallat di backup backup Resmob Polres Tanah Laut diwilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 07.30 WIB,” kata Iptu Waryoto, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga: Polisi Amankan Maling Handphone di Dua Lokasi Kota Muara Teweh
Adapun kronologis kejadian kata Waryoto, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat tanggal 8 September 2023 di wilayah Desa Pepas. Dimana setelah kejadian pengancaman terhadap korban Hendra, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.
Selain menangkap pelaku kata Kapolsek Montallat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu dan kompang kayu berwarna hitam.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku F alias Udin ini mengakui telah melakukan pengancaman kepada Hendra. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Montallat.
“Atas perbuatannya, pelaku F alias Udin ini dikenakan UUDarurat nomor 12 tahun 1951 dan juga disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana,” kata Waryoto.(sly)
Discussion about this post