KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini berlanjut pada tahapan pembuktian yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahny Ben Bahat.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Selasa, (19/09/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Achmad Peten Sili, didampingi Hakim Anggota, Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin.
Dalam sidang JPU KPK menghadirkan empat saksi yang salah satu saksi yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, di Kabupaten Kapuas.
Saat persidangan Saksi Septedy menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ary Egahni untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, yang belum menyerahkan setoran untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.
“Sejak 2018 sampai Juli 2021. total penagihan 42 bulan, ada sekitar Rp120 juta dikali 42 bulan sama dengan Rp5 miliar lebih,” ucap Septedy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan.
Septedy dalam kesaksiannya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat.
“Kalau tidak salah (jumlah setoran.red) Rp75 juta dan Rp40 juta,” kata Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait besaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.
Dalam persidangan itu, saksi Septedy juga mengaku tidak mengetahui, apakah uang setoran dari perusahaan swasta tersebut digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan yang dipesan melalui PT Dimendra Raya Travel.
Dalam BAP, Septedy juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan grup PT Globalindo Agung Lestari dikirimkan langsung kepada rekening PT Dimendra Raya Travel dan beberapa rekening travel lainnya, untuk pembelian tiket.
Saksi Septedy juga mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah memberikan beberapa kali sejumlah uang untuk Ben Brahim. Ia pernah memberikan uang masing-masing Rp10 juta untuk Eko Darmaputra dan Debby Marcelya Hutapea yang merupakan ajudan kedua terdakwa.
Septedy juga memberikan sejumlah uang untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil untuk keperluan anak terdakwa. (uda)
Discussion about this post