KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang lanjutan kedua terdakwa yakni mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (19/09/2023).
Dalam Sidang lanjutan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dipimpin Ketua Hakim Achmad Peten Silli, Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan 4 orang saksi. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy yang menjadi satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Septedy yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, di Kabupaten Kapuas.
Selain itu saksi Septedy, Afendi yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan Ajudan terdakwa Ary Egahni, Debby Marcelya Hutapea juga diperiksa sebagai saksi.
Pada persidangan kali ini Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni didampingi oleh tim Penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan dan Topan sebagai pemilik rental mobil.
Dalam sidang ini, terlihat pendukung dari kedua terdakwa nampak hadir mengikuti jalanya sidang yang digelar pada Siang ini. (Uda)
Discussion about this post