KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan terdakwa Bupati Kapuas non aktif Ben Brahim S Bahat dan mantan Anggota DPR RI Ary Egahni kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/9/2023).
Persidangan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu, dipimpin oleh Ketua Hakim Ahmad Peten Sili. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sekitar Lima saksi.
Dalam kesaksiannya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Suwarno Muriat menjadi salah saksi. Ia juga juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno mengungkapkan, bahwa dirinya pernah diminta fee 10 persen oleh terdakwa Ben Brahim dimana pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas sepanjang 2022.
“Memang sepanjang tahun 2022 ini pernah memang pernah menagih, seingat saya ada lima kali menagih kepada saya fee pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” katanya, dalam persidangan menjadi saksi.
Menurutnya pada 2021, terdakwa Ben Brahim memang pernah meminta fee 10 persen pada setiap pekerjaan fisik.
“Karena pada saat itu saya tidak punya dana, akhirnya saya mengkoordinasikan kepada rekanan yang bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Sehingga rekanan yang bekerja pada 2022 akhir meminjamkan kepada kami sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam perintahnya itu, lanjut Suwarno saat menjadi saksi, bahwa terdakwa Ben Brahim pernah memerintahkan kepada dirinya agar segera menyerahkan atau membayarkan hak-hak fee 10 persen dari setiap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
“Terdakwa Ben Brahim mengatakan bahwa pada pekerjaan fisik itu ada 10 persen haknya selaku Bupati Kapuas,” Tutur Suwarno, saat JPU KPK menanyakan hak apa yang dimiliki oleh terdakwa Ben Brahim dalam setiap pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Suwarno juga mengungkapkan, besaran nilai pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 2021 sampai dengan 2022 diperkirakan mencapai Rp23,5 miliar. Sehingga total fee yang didapatkan Ben Brahim mencapai Rp 2,3 miliar.
Suwarno juga menyebut, hingga November 2022 jumlah uang yang dirinya terima dari rekanan mencapai Rp1,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Ben Brahim dengan dua tahapan, yakni pada tahap pertama Rp1 miliar dan tahap kedua Rp150 juta.
“Uang tidak diserahkan secara langsung namun melalui perantara yakni Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan supir di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Akhwan Sidiq, kemudian dititipkan kepada supir Ben Brahim,” ungkapnya.
Suwarno menjelaskan uang untuk terdakwa Ben Brahim Di tahap pertama, senilai Rp 1 miliar diserahkan pada saat menghadiri kegiatan di Aula Rektorat Universitas Palangka Raya pada 8 November 2022. Selanjutnya tahap kedua, diserahkan pada 24 November sebelum upacara hari guru nasional di Kabupaten Kapuas. (Uda).
Discussion about this post