KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil meringkus 3 pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Negara Km 16, Muara Teweh (masuk arah Mine Road PT Tamtama Perkasa), Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan ketiga pelaku yakni BR Als Ronggeng (36), CC alias Caca (45) dan SP alias Supi (45).
Penangkapan ke tiga tersangka pelaku pencurian sarang burung walet ini berdasarkan laporan warga yang melihat ada dua orang yang sedang membongkar tembok gedung walet pada malam hari pukul 01.30 Wib.
Namun saksi sudah di ancam dengan ditodongkan menggunakan senjata api, sehingga saksi takut dan bersembunyi di dalam rumah dan pada pukul 08.00 Wib saksi menelpon pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
Dikatakan Kasat Reskrim berdasarkan dari keterangan ketiga pelaku ini bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian sarang burung walet di beberapa TKP gedung walet bahkan ketiga pelaku mengakui selain 3 (tiga) TKP yang dilaporkan.
“Dari tiga TKP yang dilaporkan. Pelaku Budi Ronggeng dan Caca melakukan pencurian di tiga TKP sedangkan pelaku Supian ikut di dua TKP, para pelaku juga memberikan keterangan telah melakukan pencurian sarang burung walet di tempat lainnya yang tidak dilaporkan oleh korban pemilik gedung sarang burung walet,” kata AKP Wahyu.
Wahyu juga mengatakan modus ketiga pelaku yaitu datang ke TKP kemudian melakukan pengecekkan jika ada seseorang yang berjaga disekitar bangunan sarang burung walet maka orang tersebut diancam serta ditodongkan dengan menggunakan senapan angin.
“Setelah merasa aman baru para pelaku ini masuk kedalam bangunan sarang walet dengan cara merusak gembok dan pintu utama atau jika tidak bisa maka masuk dengan cara menjebol dinding bangunan sarang walet,” ucap Kasat Reskrim AKP Wahyu.
Peran dari ketiga pelaku juga berbeda-beda. Pelaku Budi Ronggeng berperan sebagai pembongkar pintu dan penjebol tembok dinding bangunan sarang walet serta masuk dan memanen sarang burung walet.
Sedangkan peran pelaku Supian membantu pelaku Budi Ronggeng untuk merusak pintu utama atau menjebol tembok bangunan sarang burung walet setelah itu berjaga disekitar TKP, sedangkan peran pelaku Caca yaitu menjaga situasi di TKP dari memulai aksi sampai dengan selesai melakukan pencurian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim, setelah berhasil mengamankan ke tiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Adapun Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 365 Jo 363 KUH Pidana,” tutupnya.(sly)