KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama mitra kerja, mengadakan Rapat Lanjutan pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Komisi, pada Rabu, (08/11/2023).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto merasa kecewa dengan pihak eksekutif, karena pada Raperda pengajuan dari pihak eksekutif lambat.
“Pengajuan Raperda dari eksekutif ini yang pertama lambat, kedua tidak terakomodir dalam satu Prolegda yakni Program Legislasi Daerah, ya boleh saja tapi kenapa nggak sekalian pengajuan,” kata Sigit K Yunianto, di DPRD Kota setempat.
Artinya lanjut Sigit K Yunianto, pihak legislatif kinerjanya juga perlu di evaluasi, agar kedepan bisa lebih baik lagi.
Sebelum rapat lanjutan itu, DPRD Kota Palangka Raya bersama mitra juga membahas 10 Raperda, menindaklanjuti jadwal Badan Musyawarah DPRD masa persidangan I Tahun sidang 2023/2024.
Sigit menyebut ke 10 Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Raperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan.
Kemudian Raperda tentang kelurahan Wisata dan Kampung Wisata, Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, dan Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Raperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2022-2042.
Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas pada Perumaham dan Kawasan Pemukiman di Kota Palangka Raya.(Mit)
Discussion about this post