KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penetapan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara meruncing antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), karena kedua belah pihak sama-sama memiliki calon.
Pemerintahan Daerah dan DPRD kabupaten Barito Utara sepakat satu suara untuk mengusulkan nama Drs Jufriansyah sebagai Pj Sekda Barito Utara. Saat ini Drs Jufriansyah menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Barito Utara.
Sedangkan Pemprov Kalteng memiliki kandidat sendiri, yakni Saring yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng. Bahkan SK Saring sebagai Pj Sekda Barito Utara sudah ke luar.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kamis (16/11/2023), menjawab, tetapi bukan untuk dipublikasikan, karena menjaga hubungan baik antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng. “Tunggu sampai lima hari lagi,” jawab Muhlis kepada wartawan.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini menyatakan bahwa DPRD Barito Utara mendukung penuh Pemkab Barito Utara yang telah mengusulkan nama Drs Jufriansyah sebagai Pj Sekda Barito Utara.
“Saya diberitahu bahwa setelah Pj Bupati dan Plh Sekda dilantik, tujuh hari kemudian Plh Sekda dijadikan Plt Sekda. Kita membuat surat pemberitahuan ke provinsi, kita sudah melantik Plt Sekda sesuai aturan,” jelas Ketua DPRD Mery Rukaini kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/11/2023) usai memimpin rapat paripurna II DPRD.
Lebih lanjut Ketua DPRD, pelantikan Plt Sekda oleh Pj Bupati Barito Utara, sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 bahwa itu wewenang Pj Bupati Barito Utara. “Karena kita punya Sekda definitif (Muhlis) yang menjadi Pj Bupati,” kata Mery.
Menurut Hj Mery Rukaini, Pemkab Barito Utara sudah mengusulkan Pj Sekda ke Pemprov Kalteng dengan dokumentasi lengkap. “Beberapa hari kemudian kita disuruh melengkapi berkas usulan tersebut, sehingga berkas yang kita serahkan semua sudah dilengkapi,” kata Hj Mery Rukaini.
Sebenarnya kata dia dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 mengatur setelah lima hari, jika tak ada tanggapan, Pj Bupati bisa melantik Pj Sekda, karena itu wewenang Pemkab Barito Utara.
“Tetapi seiring waktu, mungkin karena Pak Pj menghormati Gubernur itu sebagai atasan, beliau menunggu izin dari sana. Beberapa hari kemudian, ke luarlah SK dari provinsi. yang isinya selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima SK ini, Pj Bupati harus melantik Pj Sekda yang ditunjuk provinsi,” ungkap Ketua DPRD Barito Utara.
Namun Mery melihat, Pj Bupati Barito Utara tak melantik Pj Sekda yang ditetapkan provinsi, karena provinsi telah menganulir usulan dari Barito Utara yang sesuai dengan aturan. “Sebenarnya kalau Pak Pj-nya berani, meskipun tak ada dari sana, hak dari Pj untuk melantik,” sebut Mery.
Mery kembali menegaskan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Sekda Barito Utara, Drs Jufriansyah, sekarang sebagai Plt, alasannya (pertama) Bisa bekerjasama dengan baik, (kedua) Berkesinambungan, (ketiga) Track record sudah diketahui.
Lebih lanjut Hj Mery menambahkan, penetapan Drs Jufriansyah menjadi Pj Sekda menjadi urgen, karena Plt tak bisa menandatangani Raperda. Apalagi dalam waktu dekat Raperda APBD 2024 akan dibahas.
“Kita sekarang menunggu dulu. Apa reaksi kemudian, tergantung apa yang kita dapat. Kami belum banyak ikut campur. Kalau tak ada solusi, kami bisa mengambil sikap,” tegas Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menutup pembicaraan kepada sejumlah wartawan.(adm)
Discussion about this post