KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang melibatkan Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny kini telah sampai pada babak baru yakni pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (21/11/2023) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 4 bulan.
Sementara sang istri Ary Egahni dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana junto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut juga supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita JPU dan dilelang. Bila para terdakwa saat terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ucap jaksa KPK Zaenurrofiq.
Dalam kesempatan itu, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan pembuatan tuntutan.
Hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa Ben Brahim S. Bahat telah merusak citra kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberi contoh kepada masyarakat,” katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam persidangan adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa juga Belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Sementara itu usai persidangan, Penasehat Hukum Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan kepada wartawan mengaku sangat kecewa terhadap isi tuntutan JPU KPK.
“Kami sangat kecewa, oleh sikap JPU KPK yang menutup mata terhadap fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan selama ini,” tuturnya.
Menurutnya, di dalam persidangan para saksi menyampaikan, bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi. Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan.
Dirinya menegaskan, setelah ini pihaknya akan menuangkan dalam surat pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan 30 November 2023 mendatang, tepatnya pada hari Kamis pekan depan. (Mit)
Discussion about this post