KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Poles Barito Utara kembali meciduk pengedar narkotika jenis sabu, Kali ini AWC alias Amad ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Km 3,5 Muara Teweh, Jumat (25/11/2023).
Dari tangan Amad, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan satu buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu seberat 25,03 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, telah terjadi tindak pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu dengan tersangka AWC alias Amad.
Adapun kronologis kejadian kata Iptu Arie Indra Susilo, diawali dengan menndapat informasi dari masyarakat bahwa di Brigjen Katamso terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Brigjen Katamso. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Desa Hajak dengan Barbuk 13,39 Gram
Waktu penggeledahan ditemukan di selasar jalan 1 buah paket plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang ditemukan di plastik kresek warna hitam milik terlapor.
Dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepada tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sly)
Discussion about this post