KALAMANTHANA, Palangka Raya – Caramel seorang Selegram dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ini mengalami nasib sial, bagaimana tidak niatnya ingin melakukan take over mobilnya, kini Ia malah jadi korban penipuan dugaan penggelapan mobil.
Selegram Muara Teweh, Caramel yang mempunyai nama asli Arbariyah Nurhaliza ini menceritakan kejadiannya kepada awak media. Dimana kejadian itu bermula saat dia menawarkan take over mobil miliknya melalui media sosial.
Tak berselang lama dalam penawaran tersebut, Caramel mendapati seseorang Ary (terlapor) berminat melanjutkan kredit mobil miliknya.
“Setelah itu saya dihubungi oleh saudara Ary yang berminat melanjutkan kreditan angsuran mobil kredit,”tuturnya, kepada Media ini pada Sabtu, (25/11/2023) sore di Palangka Raya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Ciduk Pengedar Sabu di Muara Teweh, Barbuk 25,03 Gram
Kemudian lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan deal nego yakni Rp23 Juta, lalu pada tanggal 23 September terlapor pun datang ke Muara Teweh.
Caramel melanjutkan, sebelum terlapor datang ke kediamannya di Muara Teweh, dirinya menerima Down Payment (DP) dari A sebesar Rp500 ribu, sebagai tanda jadi bahwa A serius ingin melanjutkan kreditan mobilnya.
“Setelah memberikan DP itu, dihari yang sama terlapor datang ke rumah untuk memberikan sisa uang sebesar Rp22.500.000 secara tunai dihitung sambil direkam di rumah saya,” ungkapnya.
Caramel mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mendapat persetujuan dari pihak leasing yaitu Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk melakukan Take Over mobilnya kepada terlapor.
Akibat kejadian ini sambungnya, dirinya ditagih oleh leasing karena didalam kredit mobil masih atas namanya, sementara usai kejadian terlapor dihubungi melalui telp ataupun aplikasi WhatsApp tidak menanggapi.
“Dari Bulan Oktober Pihak leasing datang kerumah untuk menagih pembayaran mobil, sedangkan mobilnya udah gak ditangan saya, akhirnya sayapun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” Kata Caramel
Dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara pada tanggal 14 Oktober 2023. Dengan Nomor: SP.Lidik/244/X/Res.1.11/2023/Reskrim. Namun hingga sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.
“Saya berharap pihak Kepolisian khususnya Polres Barito Utara yang menangani kasus ini, segera memproses secepatnya agar permasalahan ini cepat selesai,”ungkap Caramel.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satio Budiarjo ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kalau laporan terkait hal tersebut ada masuk ke Polres Barito Utara.
“Dalam tahap lidik. Masih kita dalami, bahwa info dari yang bersangkutan (pelapor) take over tidak izin resmi dari pihak leasing. Intinya masih kita dalami dan lidik lebih lanjut,” kata AKP Wahyu Satio Budiarjo. (Mit)
Discussion about this post