KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – 7 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2024 disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan ini langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Evan Rahman Saputra dalam rapat paripurna ke 13 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 DPRD Kapuas, Kamis (30/11/2023).
Adapun APBD Kapuas tahun anggaran 2024 disepakati, untuk pendapatan sebesar Rp 2,4 triliun dan untuk belanja Rp 3,4 triliun. Surplus atau devisit Rp 590 miliar lebih.
Kemudian pembiayaan daerah meliput penerimaan pembiayaan Rp 636 miliar lebih. Pengeluaran pembiayaan Rp 45,6 miliar dan pembiayaan netto Rp 590 miliar lebih.
Sedangkan sisi lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan, nol rupiah.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, mengatakan kesimpulan pendapat akhir fraksi di DPRD Kapuas dapat menerima dan menyetujui raperda APBD 2024 menjadi perda.
Ardiansah berharap dengan telah disahkannya APBD maka organisasi perangkat daerah yang telah memasukan programnya nantinya dapat segera melaksanakan kegiatannya.
“Tentunya program kegiatan yang menyentuh langsung ke masyarakat dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Ardiansah.
Pemerintah Dearah Kabupaten Kapuas pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kapuas.
Tentunya atas semangat dan kerja luar biasa para wakil rakyat dalam membahas rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024 sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sehingga pembahasan dapat kita selesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya. (irs)
Discussion about this post