KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng telah mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2024 menjadi peraturan daerah atau perda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie berharap dengan telah disahkannya rancangan perda APBD 2024 dapat menjawab seluruh tantangan yang ada di masyarakat.
“Dengan angka yang tidak sedikit, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, dapat menjawab seluruh tantangan yang ada di masyarakat, baik pembangunan infrastruktur dan lainnya,” kata Darwandie, Senin (4/12/2023).
Legislator dari PPP ini pun merasa bersyukur dan terima kasih kepada pimpinan DPRD dengan upaya keras dalam pembahasan RAPBD 2024, hingga disepakati dan ditandatangani bersama melalui rapat paripurna.
Menurut Darwandie perjalanan pembahasan RAPBD juga menyesuaikan dengan siklus, hingga pada posisi DPRD dapat memparipurnakan rancangan peraturan APBD 2024 tersebut.
“Secara keseluruhan tahapan sudah sesuai dengan undang- undang yang berlaku, baik peraturan pemerintah, peraturan dalam negeri, dan peraturan lainnya sehingga dalam perjalanannya RAPBD 2024 terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post