KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar pers rilis capaian kinerja sepanjang tahun 2023 pada, Senin (11/12/2023)
Dalam kegiatan pers rilis yang berlangsung di aula Kantor Kejari Kapuas. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Lutchas Rohman menyampaikan update sejumlah kegiatan dan penanganan perkara yang mereka tangani.
“Kami telah melaksanakan upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas,” katanya didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan dan Plt Kasi Pidsus Bram Dhananjaya dan Kasi Pidum.
Upaya pecegahan, melalui bidang intelijen Kejari Kapuas telah melaksanakan penerangan hukum dengan program jaksa garda desa (jaga desa) ke 13 kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Lepas Jalan Sehat Pemilu Damai, Pj Bupati Kapuas Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
“Kegiatan penerangan hukum kami laksanakan secara keliling atau on the road di kantor kecamatan masing-masing,” kata Lutchas Rohman.
Selain itu jajaran Kejari Kapuas juga melaksanakan program jaksa menjawab dan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat setiap akhir bulan bertempat di area car free day GOR Panunjung Tarung Kuala Kapuas.
Sedangkan upaya penindakan. Dijelaskan Lutchas Rohman, melalui bidang tindak pidana khusus Kejari Kapuas telah melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi tindak pidana korupsi.
“Penyelidikan sebanyak dua perkara sedang berproses. Penyidikan satu perkara sedang berproses. Penuntutan dua perkara dan eksekusi lima perkara yang sudah incraht,” bebernya.
Sedangkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara yaitu Rp 79.305.000 perkara KPU atas nama terpidana Otovianus dan Budi Prayitno serta Rp 300.854.200 perkara Dinas Kominfo atas nama terpidana Junaidi.
Kemudian berang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sirion perkara dana Desa Pantai atas nama terpidana Wijaya. Barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti senilai Rp 119.000.000 dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp 792.074.500.
“Juga ada barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner perkara dana Desa Kaburan atas nama terpidana Tumon Abdurahman. Saat ini barang bukti tersebut sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Palangka Raya,” pungkas Lutchas Rohman. (irs)
Discussion about this post