KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rosalia Maulani seorang warga Palangka Raya melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan dua orang berinisial, TVC dan OCM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng karena diduga telah melakukan tindakan pidana penghinaan, fitnah melalui Media Sosial (Medsos).
“Hari ini Kami telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng atas UUD ITE tentang penghinaan, pengancaman, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang terlapor tersebut,” tukas Suriansyah Halim, Senin, (11/12/2023).
Suriansyah Halim menyebut, bahwa dalam perkara ini pihaknya akan melaporkan sebanyak 11 pasal yang telah dilanggar oleh terlapor.
“Dalam Status dan isi chatting di sosmed kedua terlapor, telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman kepada klien Kami dengan kata-kata kasar, “ujar Suriansyah Halim.
Bukan itu saja sambung Kuasa Hukum Suriansyah Halim, kedua terlapor juga melontarkan kata kasar kepada kedua orangtua pelapor.
” Dengan kejadian tersebut Kami sebagai Kuasa Hukum pelapor merasa keberatan dan akhirnya Kami membuat laporan ke pihak kepolisian,”ungkapnya.
Selanjutnya dalam salah satu pasal yang dilanggar oleh terlapor seperti pada pasal Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Diduga Gunakan Surat Palsu, PT Investasi Mandiri Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”ungkapnya.
Suriansyah Halim menambahkan, dengan masuknya laporan ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dari pihak kepolisian. (Mit))
Discussion about this post