KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua orang tersangka yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Tersangka yang ditahan berinisial DPH, Ia turut serta bersama RRH selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG). Mereka melakukan pengkondisian dalam pengaturan pemasokan batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang.
Kemudian Tersangka kedua yakni BLY selaku surveyor muat atau Manajer Area Wilayah Kalimantan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). Ia menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.
Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka tersebut.
“Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Penahanan dua tersangka ini merupakan kelanjutan dari penahanan empat tersangka sebelumnya,” katanya Kamis, (04/12/2024), di Palangka Raya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Tipikor Pengadaan Batu Bara untuk PLN, TF dan RRH Ditahan Kejati Kalteng
Douglas menambahkan, dua tersangka dilakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi tindak pidana.
Selain itu, kedua tersangka berdomisili bukan di wilayah kalteng dan untuk lebih lancar dan cepatnya penanganan perkara. “Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Dia menerangkan, kedua tersangka yakni DPH dan BLY ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 04 Januari hingga 23 Januari 2024 ini. (Mit)
Discussion about this post