KALAMANTHANA, Palangka Raya – Karena menipu korbannya dengan modus beli barang secara Kredit, kerja sama, pinjaman uang, akhirnya kedua tersangka warga Kota Palangka Raya YAR dan Istrinya RAH ditangkap pihak Kepolisian.
Suriansyah Halim sebagai kuasa hukum korban mengatakan, bahwa kedua tersangka yakni YAR dan RAH telah merugikan banyak korban.
“Kerugian para korban bervariasi dalam aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, mereka melancarkan modusnya dengan cara pembelian barang secara kredit, pinjaman uang, kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya,” ucap Suriansyah Halim, Rabu, (10/01/2024).
Suriansyah Halim mengatakan, lima korban penipuan yakni Tomy Hidayat, Alfianoor, Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan, PT. Kahayan Niaga Utama dan Juki, menyampaikan apresiasi dan berterima kasih berterima kasih kepada Kepolisian yang telah berhasil menangkap tersangka berinisial YAR dan RAH.
Polda Kalteng menangkap YAR dan RAH dari hasil laporan para korban yang telah dirugikan oleh para tersangka, kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dan akan disidangkan.
Dia menerangkan, korban Tomy Hidayat mengalami kerugian sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) telah melaporkan tersangka YAR di Polsek Pahandut.
“Selanjutnya korban kedua H. Alfianoor mengalami kerugian kurang lebih Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) juga melaporkan tersangka ke Subdit I/ Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,” tuturnya.
Kemudian korban ketiga Syarifudin Pemilik CV Putra Sumber Pangan yang mengalami kerugian Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah), lalu korban keempat PT. Kahayan Niaga Utama mengalami kerugian sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Sedangkan untuk korban kelima yang ditipu oleh kedua tersangka yakni Juki, yang mengalami kerugian sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” ungkapnya.
Dia menambahkan, ada kemungkinan korban lainnya namun sebagian korban lainnya belum melaporkan karena masih mengharapkan tersangka mau membayar/ mengembalikan uang-uang korban yang belum melaporkan.
Suriansyah Halim mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka YAR dan RAH mengajukan permohonan pengalihan/ penangguhan penahanan dari tahanan Rutan Polda Kalteng, menjadi tahanan Rumah/ Kota.
“Para korban, mengharapkan kepolisian tidak mengabulkan permohonan pengalihan/ penangguhan tahanan rutan polda kalteng menjadi tahanan rumah/ kota, karena tersangka YAR dan RAH sudah banyak memakan korban, jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah),”ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya kuatir apabila kedua tersangka YAR dan RAH diluar tahanan Rutan Polda Kalteng, berpotensi mengulangi perbuatannya kembali, sehingga akan menambah korban. (Mit)
Discussion about this post