KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) kateng lakukan penahanan dua orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Dua orang tersangka yang ditahan Kejati Kalteng yaitu, MJR sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka Kedua ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Baca Juga: Diduga Terkait Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel
Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Kasipenkum Dodik Mahendra mengatakan, Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Pada 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000, yang dipergunakan untuk: BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan,”ujarnya saat pers Konferensi di Aula PTSP Kejati Kalteng, Selasa, (16/01/2024).
Kemudian Pada 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000, yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
“Total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 tersebut dikelola / dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,”ungkapnya.
Kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.
Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024. (Mit)
Discussion about this post