KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pada masa tenang Pemilu 2024, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah bersih. Selain bersih dari APK dimasa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, mengingatkan bahwa Pemilihan Umum akan digelar pada 14 Februari 2024. “Pada tanggal 11-13 Februari ini, peserta Pemilu memasuki masa tenang kampanye,” tuturnya.
Satriadi menegaskan, saat masa tenang, atribut kampanye dapat dilepas secara mandiri.
Satriadi menambahkan, masa tenang tersebut merupakan kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memantapkan pilihannya setelah kurang lebih selama 75 hari mencermati calon yang akan dipilih.
Demikian juga dengan seluruh peserta Pemilu, setelah melakukan kampanye dan sosialisasi selama 75 hari, sudah cukup untuk meyakinkan masyarakat dalam menentukan pilihan.
“Diharapkan juga pada masa tenang tidak ada lagi masyarakat yang menyebarkan isu-isu sara yang dapat memicu ketegangan di masyarakat,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan prosesnya, Satriadi berharap, tidak ada ketegangan di masyarakat sehingga setiap individu dapat melaksanakan hak pilihnya dengan bebas, tanpa ada paksaan, serta mendorong pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Dia menjelaskan, suksesnya pesta demokrasi lima tahunan berkat keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Saat masa tenang semua pihak tak diperbolehkan menyebarkan elektabilitas survei di media sosial, karena hal tersebut melanggar. (Mit)
Discussion about this post