KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 (Tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua Kabupaten di Kalteng.
Sastriadi, Ketua KPU Kalteng mengatakan, PSU akan dilakukan yakni berada di TPS 5 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, TPS 01 Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, dan di TPS 04 Desa atau Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Selanjutnya, PSU di TPS 5 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir, dilaksanakan pada Minggu (18 Februari untuk 5 jenis pemilihan, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, Pemilu DPD, Pemilu DPRD Provinsi Dapil Kalteng 5, dan Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Pulang Pisau 1.
Sastriadi menambahkan, PSU untuk 217 Pemilih dalam DPT dan 1 Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 01 Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan dilaksanakan pada hari Minggu (18/02/2024), dilaksanakan pada pukul 07.00 – 13. 00 WIB.
”PSU dilaksanakan untuk 5 jenis pemilihan, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, Pemilu DPD, Pemilu DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Tengah 4, dan Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Barito Selatan 1. Pemungutan Suara di laksanakan di TPS yang beralamat di jalan Miseta Raya Gang Pembangunan RT.02 RW.01,” imbuhnya.
PSU di Kabupaten Kotim, lanjut Sastriadi untuk 277 Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 1 Pemilih DPTb di TPS 04 Desa atau Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur dilaksanakan Minggu (18/02/2024) pukul 07.00 – 13. 00 WIB.
“PSU dilaksanakan untuk 1 jenis pemilihan, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,”ungkap Sastriadi (mit)
Discussion about this post