KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, menggelar sidang pertama terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah, Selasa, (27/02/2024).
Keenam terdakwa terdiri dari Azis Muslim, Boggy Linggar Yuangga, David Pangihutan Hutauruk, Muhammad Firmansyah, Rezky Rumbogo Heryanto, dan Tommy Firmansyah, mereka didakwa karena merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 4.985.422.769.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Muhammad Ramdes, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah dan keenam terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan mengatakan, keenam terdakwa punya peran masing-masing, mulai dari penyedia hingga pelaksana pengadaan yang mengkondisikan kualitas batubara saat dimuat maupun dibongkar, serta pada saat penerimaan di PLTU Rembang.
“Batu bara yang diadakan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak,”Ujar I Wayan Suryawan.
JPU menyatakan bahwa pada sidang berikutnya, pihaknya akan menghadirkan lima hingga enam orang saksi, dengan rencana total akan ada 40 saksi dalam persidangan ini.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Mit)
Discussion about this post