Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PSR Hadirkan 7 Saksi, Jefriko Seran Optimis Kliennya Tak Bersalah

29 Februari 2024 - 14:52
0
Jeffriko Seran

Jeffriko Seran

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kembali menggelar Sidang lanjutan terkait perkara dugaan tipikor kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Sidang lanjutan dugaan tipikor kegiatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjerat Direktur CV Biyan Pratama, Imanurijali beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berlangsung, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/2/2024).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah dari Kementerian Pertanian, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan lainnya berjumlah tujuh orang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, Penasehat Hukum Imanurijali yakni Jeffriko Seran mengatakan, dari tujuh saksi yang dihadirkan hanya dari BPDPKS yang menyentuh kliennya.

“Dalam keterangannya itu, bahwa tidak ada aturan pekerja yang bertanggungjawab atas pekerjaan tidak sesuai dan yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Jefriko, jelas hal ini tidak ada aturan yang menyentuh, secara kliennya yang notabene adalah sebagai pekerja.

Baca Juga: Enam Terdakwa Dugaan Tipikor Pengadaan Batu Bara untuk PLN Jalani Sidang

Selanjutnya, sambung Jefriko, Sebelum kliennya itu melakukan pekerjaan terlebih dahulu Ada perjanjian antara tiga pihak yakni kelompok tani, BPDPKS dan Bank.

“Jadi jika ada dugaan kerugian negara seharusnya dari pihak kelompok tani yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Dia menyatakan sangat optimis, bahwa kliennya tidak bersalah, dengan menghadirkan saksi meringankan dan ahli, karena pekerjaan sudah dilakukan kliennya.

Diketahui, terdakwa melakukan perjanjian kerja sama dengan saksi Wijaya Arta selaku Ketua Kelompok Tani “Maju Bersama” berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Poktan “MAJU BERSAMA” Desa Perigi, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.

Hal Itu tercantum dengan Nomor : 01/LP/SPK/I/2021, 7 Januari 2021 dengan . CV. BIYAN PRATAMA Nomor : 01/CV.BP_PSR/I/2021, 7 Januari 2021 sebagai Pelaksana Land Clearing Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan, dengan rincian pelaksanaan kegiatan pada pokoknya sebagai berikut.

Land Clearing dengan biaya sebesar Rp11.000.000 Per Hektar x 120 Hektar Total sebesar Rp 1.320.000.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.

Pembersihan Drainase Sanitasi Air dan Jalan dengan biaya sebesar Rp. 3.760.000 per Hektar x 120 Hektar total sebesar Rp451.200.000.00, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kelender sejak tanggal 07 Januari 2021 s/d 07 April 2021.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. (Mit)

Tags: CV Biyan PratamaJeffriko Serankorupsiperemajaan sawit rakyatpsr
SendShare116Tweet73Pin26

BERITA TERKAIT

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

Matangkan Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe B, Barito Timur Kaji Tiru ke RSUD Hanau

18 Juni 2025 - 14:56
ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

ASN Pemko Terlibat Narkoba, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

18 Juni 2025 - 13:52
Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

Sekda Barito Utara Buka Lomba Lukis Ornamen dan Seleksi GBN

18 Juni 2025 - 12:54
Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

Tepati Janji Politik, Bupati Barito Timur Teken MoU Kredit Tanpa Bunga Program NGUME dengan Bank Kalteng

17 Juni 2025 - 21:00
Next Post
Sidang PMH, Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi

Sidang PMH, Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID