KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel, Datman Ketaren mengingatkan pejabat pengguna anggaran di Pemko Palangka Raya patuhi ketentuan dan aturan.
Datman Ketaren meminta agar penggunaan anggran baik dari APBD maupun APBN tahun 2024 dilaksanakan dengan baik.
“Kita hanya bisa mengimbau kepada stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran dari negara baik APBD maupun APBN ya laksanakan sesuai aturan yang ada,” kata Datman Ketaren, Kamis (7/3/2024).
Hal tersebut kata dia agar tidak menimbulkan suatu kebocoran keuangan negara, karena tujuan dari pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun jasa maupun barang tujuannya untuk pemerintah dan juga untuk masyarakat.
Datman Ketaren menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan agar potensi penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa diantisipasi maupun diminimalisir. (Mit).
Discussion about this post