KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur mulai melakukan pendataan potensi penerapan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Kami sedang mempelajari Perda ini dan melakukan pendataan mana-mana saja objek retribusi yang menjadi ranah dinas perhubungan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur, Bertulumeus di kantornya, Kamis, (28/3/2024)
Dia menambahkan, Perda terbaru tersebut tentu akan dibuatkan aturan turunannya berupa peraturan bupati yang memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Adapun jenis-jenis retribusi yang berpotensi dikelola dinas perhubungan berdasarkan Perda tersebut antara lain retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan kepelabuhan, pemanfaatan aset daerah berupa jalan kabupaten, serta penyediaan tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir, pertokoan, terminal, dan tempat usaha lainnya. Tarif untuk masing-masing retribusi sudah diatur dalam Perda tersebut.
“Kami sebagai pengelola retribusi juga nanti akan bekerja dengan dinas teknis terkait sehingga dapat memaksimalkan penerimaan daerah dari retribusi,” tegas Bertulumeus.
Menurutnya, dengan penggalian sumber retribusi yang belum tergarap selama ini akan membuat Barito Timur memiliki sumber-sumber PAD yang baru.
“Dengan peningkatan pendapatan ini dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berujung pada kesejahteraan masyarakat Barito Timur,” tandasnya. (Anigoru)