KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tunjangan Hari Raya (THR) sangat diharapkan bagi seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan. Pemberian THR kepada karyawan harus sudah disalurkan Seminggu sebelum Hari Raya.
Untuk itu Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Posko pengaduan ini tentunya berguna memberikan wadah bagi para pekerja atau karyawan untuk menyampaikan keluhan terkait pertanggungjawaban THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ucapnya, kemarin.
Ruselita menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pembayaran THR kepada para pekerja, agar di Hari Raya karyawan bisa merayakan dengan penuh bahagia.
Dalam upaya menjaga hak-hak pekerja, posko pengaduan THR akan menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka terkait pembayaran THR yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, penting bagi Pemko Palangka Raya untuk membuka posko pengaduan THR sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pertanggungjawaban THR yang belum terpenuhi,” ungkap Ruselita.
Ruselita juga menekankan pentingnya peran Pemko Palangka Raya dalam mengawasi dan memastikan perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan Pemko dapat lebih aktif dalam menyerap aspirasi pekerja dan menindaklanjuti keluhan yang masuk. (Mit)
Discussion about this post