KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng telah melakukan kunjungan kerja atau kunker ke DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kunjungan DPRD Kapuas yang terdiri dari alat kelengkapan dewan, yaitu badan anggaran (banggar) dan badan musyawarah (banmus) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kapuas disambut oleh Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Mursyi.
“Sesuai tatib, kami melakukan konsultasi guna persiapan penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2023. Jadi, itu tujuan kunker kami,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Rabu, (3/4/2024).
Sebagai persiapan, lanjut dia dalam menghadapi tugas dan fungsi untuk mematangkan pembuatan beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
“Kami sangat apresiasi, telah diberikan masukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Laut, bapak Muhammad Mursyi,” ucap Ardiansah.
Legislator dari Partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa tiga buah rancangan peraturan daerah yang digodok di Kapuas, diantaranya Raperda Kabupaten Layak Anak.
Lalu, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
Serta Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ardiansah berharap, dengan nantinya telah terbentuk raperda-raperda menjadi perda itu akan mengatur manfaat bagi Pemkab dan masyarakat Kapuas.
“Apa yang diharapkan menjadi keinginan dari tujuan pembentukan Raperda akan bermanfaat bagi semua,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post