KALAMANTHANA, Muara Teweh – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023 berpedoman dengan peraturan daerah (Perda) nomor 01 tahun 2022.
Perda Nomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan dan prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebt disampaikan Pj Bupati Barito Utara Muhlis pada rapat paripurna I DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian LKPj Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023 kepada DPRD setempat, Senin (1/4/2024).
Dikatakan Muhlis penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Muhlis menyampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2023, sedangkan uraian secara detail dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilihat dan dibaca dalam buku laporan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pidato pengantar LKPj tahun anggaran 2023 ini.
Penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah serta pembiayaan daerah.
Target anggaran pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 setelah perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.917.108.048.047.
Realisasi anggaran pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 setelah perubahan APBD tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp2.149.596.766.770,25,- atau mencapai 112,12 persen dari yang ditargetkan.
Ringkasan realisasi anggaran pendapatan daerah kabupaten barito utara tahun anggaran 2023, dapat dikemukakan sebagai berikut :
Rincian dari kelompok pendapatan daerah yaitu: Pendapatan asli daerah (PAD) Secara keseluruhan penerimaan untuk PAD yang ditetapkan setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp102.512.679.806, dan realisasi sebesar Rp291.346.132.569,92,- atau sebesar 284,20 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan transfer Dari anggaran yang ditetapkan setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp 1.814.595.368.231,- terealisasi sebesar Rp1.885.977.033.538,97,- atau sebesar 103,93 persen dari target yang ditetapkan.
Pengelolaan belanja daerah Kebijakan umum keuangan daerah Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan belanja daerah sesuai kebijakan umum keuangan daerah digunakan untuk kegiatan belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, sedangkan belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya serta untuk belanja transfer yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan serta belanja tidak terduga.
Target dan realisasi belanja daerah Target belanja daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp 2.260.190.126.453,- dengan realisasi belanja daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp1.798.400.321.490,66,- atau sebesar 79,56 persen dari yang ditargetkan.
Ringkasan realisasi anggaran belanja daerah kabupaten barito utara tahun anggaran 2023, dapat dikemukakan sebagai berikut :
Belanja operasi Secara keseluruhan belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial untuk belanja yang ditetapkan setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp1.276.223.590.386,- dengan realisasi belanja operasi setelah perubahan anggaran sebesar Rp1.034.172.531.477, atau sebesar 81,03 persen dari yang ditargetkan.
Belanja modal Secara keseluruhan belanja modal yang terdiri dari belanja modal tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya untuk belanja yang ditetapkan setelah perubahan anggaran ditargetkan sebesar Rp753.125.573.302,- dengan realisasi belanja modal setelah perubahan anggaran sebesar Rp610.503.203.101,42 atau sebesar 81,06% dari yang ditargetkan. (sly)
Discussion about this post