KALAMANTHANA, Palangka Raya – Konflik Dua Kelompok Tani (Poktan) yang melibatkan Poktan Jadi Makmur dan Lewu Taheta, kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur Kalampangan, Rusli Kliwon menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah membuat laporan mereka naik sidik pada tanggal 2 April sesuai dengan sprindik yang ditetapkan.
“Perkara laporan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dimana terlapor yakni DYN dan MJ. Kami menganggap kejadian ini berawal dari Alfian yang telah menjadi terpidana,” ujarnya, saat jumpa pers pada Jumat, (05/04/2024).
Rusli mengatakan, bahwa kasus bermula saat surat tersebut diserahkan oleh Alfian kepada DYN pada tanggal 3 Januari 2020, kemudian diserahkan kembali kepada MJ dengan surat penyerahan pada tanggal 23 Januari 2020.
Baca Juga: Gegara Sabu, Cewek Cantik Ini Terpaksa Lebaran di Hotel Prodeo
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, terungkap bahwa lahan yang dikuasai oleh DYN dan MJ masuk ke wilayah administrasi Kalampangan, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Perwali Nomor 31 tahun 2004.
“Mereka telah menerbitkan SPT di Kelurahan Sabaru, padahal lahan yang mereka kuasai berada di wilayah Kelurahan Kalampangan, kecamatan Sebangau, Palangka Raya,” Ujar Rusli.
Di lahan yang diterbitkan SPT di kelurahan sabaru ia mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik Poktan Jadi makmur yang telah mempunyai SPT yang rata-rata tahun 1997 dan 1998 yang sudah diterbitkan oleh kelurahan Kalampangan.
“Kami mengusulkan agar Pejabat Walikota mengumpulkan para Camat untuk menyelesaikan sengketa ini secara efektif, sehingga masalah ini tidak terus berlarut-larut.,” pintanya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa pendamping kelompok Tani (Poktan) lewu Taheta Men Gumpul menanggapi terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Kalteng Nomor: SPDP/10/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2024.
SPDP ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng terkait dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana) Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap terlapor Daryana.
Dalam SPDP itu disebutkan, peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada Januari 2020 di Jalan Erlangga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Sebagai pelapor adalah Mujianto.
“Jika sudah naik ke penyidikan minimal mereka mengantongi dua alat bukti. Kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut,” Kata Men Gumpul Selaku Kuasa Pendamping Poktan Lewu Taheta di Palangka Raya.
Men Gumpul menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh Poktan sudah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh surat-surat resmi dari pemerintah setempat.
Baca Juga: Men Gumpul Tegaskan Lahan Poktan Lewu Taheta Berada di Kelurahan Sabaru bukan Kalampangan
“Masyarakat poktan lewu taheta mereka bermohon kepada kelurahan Sabaru. Karena berdasarkan informasi yang ada di lapangan itu adalah wilayah kelurahan sabaru dan butuh berbulan-bulan terbit SPT tersebut setelah kelurahan melakukan pengecekan bahwa tanah tersebut memang dikelola,” Jelasnya.
Men Gumpul juga menyoroti masalah tata batas antara Dua kelurahan, menurutnya merupakan ranah kewenangan pemerintah.
Ia juga menegaskan, kesalahan administrasi terkait batas wilayah tidak bisa mengorbankan pemilik tanah, mengingat hal tersebut hanya merupakan persoalan administratif semata.
“Jika administrasi salah, artinya administrasi pemerintahannya masuk ke wilayah kalampangan tidak akan menghilangkan kepemilikan lahan yang sudah dikuasai dan ada rumah tempat tinggal,” tegasnya.
Men Gumpul mengharapkan penyidik dapat bekerja profesional dan pihaknya akan akan memantau perkembangan.
“Jika alat bukti yang dihadirkan tidak sesuai dengan tuduhan yang diajukan, kami akan melaporkan penyidiknya kepada propam,” tegasnya.
Daryana, selaku terlapor dalam kasus ini, memberikan tanggapannya terhadap laporan yang diajukan oleh MJ. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik MJ ke Polda Kalteng.
Daryana menegaskan bahwa dia tidak pernah membuat atau menggunakan surat palsu. Dia juga menyebut bahwa telah memberikan Kuasa untuk penunjukan Kuasa Hukum Pua Hardinata, yang akan menanggapi kasus tersebut.
“Kami telah melapor balik MJ ke Polda kalteng. Saya tidak pernah merasa membuat dan menggunakan surat palsu. Bersama dengan kuasa Hukum saya Pua Hardinata akan kita lawan,” tegasnya. (Mit)
Discussion about this post