KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Kamis (25/4/2024)
Rapat pembahasan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Darwandie. Dihadiri kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Anggota DPRD Kapuas, Darwandi, mengatakan rancangan peraturan daerah ini memang merupakan regulasi baru yang diajukan oleh eksekutif untuk bahas secara bersama.
“Intinya dengan perda ini adanya pengakuan lebih lanjut terkait dengan posisi masyarakat hukum adat kita, baik itu secara kelembagaan, perseorangan maupun pengelolaan kawasan.
“Termasuk juga hak kepemilikan tanah dan lain sebagainya. Jadi, Ini nanti yang akan ada di perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kapuas,” beber Darwandie.
Sehingga lanjutnya legislator dari PPP ini, ke depan diharapkan daerah ini memiliki kawasan-kawasan yang mendapatkan perlindungan hukum.
“Baik itu secara kelembagaan, masyarakat secara personal dan kemudian juga lembaga-lembaga lain ditingkat masyarakat,” demikian Darwandie. (irs)
Discussion about this post