KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dana hibah KONI Kotim, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penggeledahan tiga Kantor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penggeledahan oleh Tim Kejati Kalteng itu dilakukan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam rilis tertulisnya mengatakan, bahwa Tim tersebut melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.
Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kotim, selanjutnya Tim Kejati juga menyasar ke Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tim melakukan di Tiga Kantor itu terkait penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 s/d 2023,”ucapnya, Senin, (20/05/2024).
Dodik mengungkapkan, dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng akhirnya menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) komputer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim itu bermula di tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kabupaten Kotim menerima dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
Tahun 2021 Rp3.264.278.165,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh lima ribu rupiah). Tahun 2022 Rp8.748.750.000,00 (delapan milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada Tahun 2023 Rp18.228.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah).
total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)
“Dana Hibah itu oleh KONI Kabupaten Kotim dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim, dimana dana digunakan untuk kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotim serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotim,”ujar Dodik Mahendra.
Kemudian KONI Kabupaten Kotim diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (Mit)
Discussion about this post