KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya aktif menyosialisasikan dan penegakan perda sampah.
“Dengan aktif sosialisasi ini maka masyarakat akan lebih mengerti bagaimana cara membuang sampah dengan baik dan benar, dan jika tak patuh akan ada sanksi,” ujar Tantawi Jauhari, Selasa, (4/6/2024).
Dalam meningkatkan disiplin masyarakat membuang sampah pada tempatnya, maka harus gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 43 tahun 2017 tentang persampahan.
Tantawi menyampaikan, permasalahan sampah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Palangka Raya. Menurutnya, meskipun Perda persampahan telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal.
“Kami mendorong Pemko untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan Perda persampahan ini kepada masyarakat. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus dilakukan secara tegas,”ungkapnya.
Tantawi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
Hal ini tentunya akan berdampak pada kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kota Palangka Raya, dengan begitu Kota Palangka Raya semakin sehat dan cantik. (MIT)
Discussion about this post