KALAMANTHANA, Palangka Raya – Peraturan daerah (Perda) sampah yang telah disahkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah rumah tangga di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam penegakan perda tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari meminta pemerintah untuk lebih tegas bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada waktunya.
“Perda sampah harus terus disosialisasikan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dan taat terhadap aturan yang menyangkut membuang sampah,” kata Tantawi, Selasa, (04/06/2024).
Menurut Tantawi, persoalan sampah di Kota Palangka Raya sejauh ini belum sepenuhnya teratasi. Apalagi masih ada saja segelintir masyarakat yang membuang sampah sembarang tempat meski sudah ada perda yang mengatur.
“Implementasi dari perda itu diirasa belum optimal. Untuk itu kami mendorong pemerintah untuk lebih gencar mensosialisasikan perda sampah,” tegasnya.
Tantawi yakin jika sosialisasi dan ketegasan dalam penindakan akan membuat persoalan sampah dapat teratasi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat. (Mit)
Discussion about this post