KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah sebelumnya kepala desa. Kini giliran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kapuas, Kalteng yang perpanjangan masa jabatannya dikukuhkan, Sabtu (29/6) 2024).
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di Hall Rujab Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi disaksikan kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kapuas.
Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi berharap bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat berkerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” harapnya.
Baca Juga: Dikukuhkan, Masa Jabatan 171 Kades di Kapuas Resmi Diperpanjang
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kapuas Budi Kurniawan, menjelaskan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1.210 orang yang tersebar di 214 desa di Kapuas.
“Ini merupakan tindaklanjut perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke UU Nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Budi Kurniawan berharap perpanjangan masa jabatan ini bukan dianggap sebagai hadiah, tetapi merupakan sebuah menambahan waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.
“Jadi, manfaatkan penambahan waktu ini sebagai sarana kita untuk memperluas ladang ibadah untuk mengabdikan diri kita bagi kemajuan masyarakat di desa pada khususnya,” pungkasnya. (irs)