KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalteng menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi studi batas pelepasan kawasan hutan produksi, Selasa (9/7/2024) sore.
Studi batas tersebut untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas,
Kedua tersangka yakni EBS selaku persero dan penanggungjawab tekhnis CV Centratecs. Kemudian BSW selaku Direktur CV Centratecs. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 2B Kapuas sampai 20 hari ke depan.
“Hari ini tim Pidsus telah melakukan penahanan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2024,” kata Kajari Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya saat menggelar konferensi pers.
Lucky menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan tersangka berawal pada tahun 2022. Berdasarkan anggaran pada SKPD Bappeda Kapuas terdapat kegiatan studi batas pelepasan kawasan hutan produksi tersebut dengan nilai kontrak Rp 838 juta.
“Yang mana pada hasil lelang telah dimenangkan oleh CV Centratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak pekerjaan selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak,” jelasnya.
Dalam pekerjaan studi batas ini keterlibatkan ahli, surveyor dan tenaga lokal yang tertera dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan telah dilakukan pencairan oleh Bappeda.
Namun oleh penanggungjawab teknis kegiatan yakni tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
“Tersangka EBS memalsukan seluruh tandatangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan pada ahli, surveyor dan tenaga lokal tidak dilibatkan dalam pembuatan studi batas tersebut,” kata Lucky.
Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin tersangka BSW sebagai Direktur CV Centratecs.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan studi batas tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429 juta lebih.
Kedua tersangka pun dikenakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling singkat 1 tahun.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi langsung dilanjutkan penahanan dua puluh hari dan kita titipkan di Rutan Kelas 2B Kuala Kapuas,” beber Lucky.
Kasih Intel Kajari Kapuas juga menyebutkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga menerima titipan pengembalian uang dari para tersangka sebesar Rp 230 juta. (irs)