KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 99 dari 100 Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur dalam upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Barito Timur pada Rabu (17/07/2024).
“Seluruh Kepala Desa di Barito Timur, kecuali Kepala Desa Pinang Tunggal di Kecamatan Pematang Karau, hari ini resmi dikukuhkan dan diperpanjangan masa jabatannya semala dua tahun, sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang terkait desa,” kata Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan
Dikatakan dia, dengan diperpanjangannya masa jabatan 99 Kepala Desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dapat bekerja dengan lebih optimal dan maksimal demi kemajua daerah Barito Timur menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
“Mari kita doakan bersama agar dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua Kepala Desa menjadi sehat, kuat, dan amanah,” harap Indra Gunawan.
Ia juga berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja, semangat, dan mendorong pembangunan desa yang lebih giat lagi.
Pengukuhan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barito Timur, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Barito Timur, Camat, serta tamu undangan lainnya. (Anigoru)