KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Komisi B DPRD kota Palangka Raya, Nenie A Lambung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya agar dapat melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya.
Permintaan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda.
Untuk mencegah terjadinya praktik juru parkir (jukir) liar dan mencegah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Nenie Adriati Lambung menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkant: truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10 ribu. kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500 ribu sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000. gerobak dan becak sebesar Rp 1.000. Penarikan tarif parkir di atas ketentuan ini harus ditindak tegas,” katanya Kamis, (01/08/2024).
Nenie menekankan pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat. (Mit)
Discussion about this post