KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran krusial dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang diatur melalui tata tertib sebagai pedoman. Tata tertib ini mengatur setiap aspek kegiatan anggota dewan agar semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya sementara, HM Kemal Nasery, menekankan pentingnya penyusunan tata tertib yang sesuai dengan peraturan terbaru.
“Jika tata tertib ini tidak kita siapkan, artinya kita sebagai anggota dewan tidak memiliki aturan yang kita pakai,” ujarnya dalam sebuah pernyataan beberapa hari yang lewat.
Kemal Nasery, yang merupakan politisi dari Partai Golkar, menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini akan menjadi landasan dalam pengaturan kewenangan, kewajiban, dan hak-hak anggota dewan.
“Saat ini, kita sedang membahas tata tertib yang sesuai dengan perundang-undangan yang baru. Ada beberapa pasal yang perlu kita sempurnakan,” tambahnya.
Meskipun peraturan tata tertib yang ada sebelumnya dianggap baik, dia menegaskan bahwa penyempurnaan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru.
Upaya ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga tata tertib yang baru dapat lebih efektif dalam mengatur tugas dan wewenang anggota DPRD. (Mit)
Discussion about this post