KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menyiapkan berbagai persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati Seruyan dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilakukan.
Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Seruyan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.
“Jadi tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus itu kita akan menerima pendaftaran pasangan calon ini memuat dua persyaratan, pertama syarat pencalonan yaitu bisa melalui partai politik dan bisa calon perseorangan,” katanya, Sabtu (24/08/24).
Dirinya menyampaikan untuk syarat kedua yaitu syarat calon, adalah syarat-syarat dari orang tersebut bisa menjadi calon, seperti WNI dibuktikan dengan KTP, tidak sedang di cabut hak pilih nya oleh pengadilan.
Baca Juga: KPU Seruyan Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pilkada Seruyan 2024
Tidak mempunyai utang yang merugikan Negara, tidak ada tunggakkan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.
“Kami KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers ini bahwa mulai hari ini sampai dengan tanggal 26, KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan proses pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini untuk Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutup nya masa pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan. Sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu melalui jalur partai politik. (Jia)
Discussion about this post